TATA CARA PROSES PENYELESAIAN SENGKETA

TATA CARA PROSES PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK

PPID KECAMATAN BATURRADEN

 

 Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  • Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

 

Alur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

  1. Permohonan Informasi

Pemohon mengajukan permohonan informasi kepada PPID Kecamatan Baturraden sesuai prosedur yang berlaku.

Penanggung Jawab:

  • Petugas Pelayanan Informasi PPID Kecamatan Baturraden.

 

  1. Tanggapan PPID

PPID memberikan tanggapan atas permohonan informasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima dan dapat diperpanjang paling lama 7 (tujuh) hari kerja dengan pemberitahuan tertulis apabila diperlukan.

Penanggung Jawab :

  • PPID Kecamatan Baturraden

 

  1. Pengajuan Keberatan

Apabila pemohon tidak puas terhadap tanggapan PPID, pemohon dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID Kecamatan Baturraden paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak ditemukannya alasan keberatan.

Penanggung Jawab:

  • Atasan PPID Kecamatan Baturraden (Camat Baturraden)

 

  1. Pemeriksaan Keberatan

Atasan PPID mempelajari dokumen, meminta klarifikasi apabila diperlukan, kemudian memberikan keputusan tertulis paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan diterima.

Penanggung Jawab:

  • Atasan PPID Kecamatan Baturraden (Camat Baturraden)

 

  1. Penyelesaian Sengketa di Komisi Informasi

Apabila pemohon masih tidak puas terhadap keputusan Atasan PPID, pemohon dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komisi Informasi akan melakukan :

  • Pemeriksaan administrasi;
  • Mediasi (apabila dimungkinkan); dan/atau
  • Proses Pengambilan Keputusan hingga diterbitkan putusan.

 

  1. Upaya Hukum

Apabila salah satu pihak tidak menerima putusan Komisi Informasi, penyelesaian dapat dilanjutkan melalui pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

PIHAK YANG BERTANGGUNG JAWAB

Tahapan

Penanggung Jawab

Kontak

Pelayanan Permohonan Informasi

PPID Kecamatan Baturraden

Telepon (0281) 681240

Penanganan Keberatan

Atasan PPID Kecamatan Baturraden (Camat Baturraden)

Telepon (0281) 681240

Sekretariat PPID

Sekretariat PPID Kecamatan Baturraden

Website: baturadenkec.banyumaskab.go.id

Penyelesaian Sengketa

Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah

Sesuai ketentuan yang berlaku

 

Informasi Kontak PPID Kecamatan Baturraden

PPID Kecamatan Baturraden
Alamat : Kantor Kecamatan Baturraden, Jl. Raya Baturraden No. 39, Baturraden, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53151
Telepon : (0281) 681240
Website : baturadenkec.banyumaskab.go.id

 

Komitmen Pelayanan

PPID Kecamatan Baturraden berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, transparan, mudah diakses, akuntabel, dan tidak dipungut biaya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Aksesibilitas