TATA CARA PROSES PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK
PPID KECAMATAN BATURRADEN
Dasar Hukum
Alur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
Pemohon mengajukan permohonan informasi kepada PPID Kecamatan Baturraden sesuai prosedur yang berlaku.
Penanggung Jawab:
PPID memberikan tanggapan atas permohonan informasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima dan dapat diperpanjang paling lama 7 (tujuh) hari kerja dengan pemberitahuan tertulis apabila diperlukan.
Penanggung Jawab :
Apabila pemohon tidak puas terhadap tanggapan PPID, pemohon dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID Kecamatan Baturraden paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak ditemukannya alasan keberatan.
Penanggung Jawab:
Atasan PPID mempelajari dokumen, meminta klarifikasi apabila diperlukan, kemudian memberikan keputusan tertulis paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan diterima.
Penanggung Jawab:
Apabila pemohon masih tidak puas terhadap keputusan Atasan PPID, pemohon dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komisi Informasi akan melakukan :
Apabila salah satu pihak tidak menerima putusan Komisi Informasi, penyelesaian dapat dilanjutkan melalui pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
PIHAK YANG BERTANGGUNG JAWAB
|
Tahapan |
Penanggung Jawab |
Kontak |
|
Pelayanan Permohonan Informasi |
PPID Kecamatan Baturraden |
Telepon (0281) 681240 |
|
Penanganan Keberatan |
Atasan PPID Kecamatan Baturraden (Camat Baturraden) |
Telepon (0281) 681240 |
|
Sekretariat PPID |
Sekretariat PPID Kecamatan Baturraden |
Website: baturadenkec.banyumaskab.go.id |
|
Penyelesaian Sengketa |
Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah |
Sesuai ketentuan yang berlaku |
Informasi Kontak PPID Kecamatan Baturraden
PPID Kecamatan Baturraden
Alamat : Kantor Kecamatan Baturraden, Jl. Raya Baturraden No. 39, Baturraden, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53151
Telepon : (0281) 681240
Website : baturadenkec.banyumaskab.go.id
Komitmen Pelayanan
PPID Kecamatan Baturraden berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, transparan, mudah diakses, akuntabel, dan tidak dipungut biaya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.