TATA CARA MENGAJUKAN KEBERATAN ATAS PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

 

TATA CARA MENGAJUKAN KEBERATAN ATAS PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

  1. Mengajukan Keberatan

Pemohon Informasi mengajukan keberatan kepada Atasan PPID Kecamatan Baturraden apabila mengalami salah satu kondisi berikut:

  • Permohonan informasi ditolak;
  • Informasi yang diberikan tidak sesuai dengan permohonan;
  • Informasi tidak diberikan;
  • Permohonan tidak ditanggapi;
  • Pengenaan biaya tidak wajar; atau
  • Informasi diberikan melebihi jangka waktu yang ditentukan.

 

  1. Mengisi Formulir Keberatan

Pemohon mengisi Formulir Pengajuan Keberatan dengan melampirkan:

  • Fotokopi identitas diri;
  • Salinan permohonan informasi (apabila ada);
  • Salinan tanggapan PPID (apabila ada); dan
  • Alasan pengajuan keberatan.

 

  1. Registrasi Keberatan

Petugas PPID menerima dan mencatat keberatan ke dalam Register Keberatan serta memberikan tanda bukti penerimaan kepada pemohon.

 

  1. Verifikasi dan Telaah

Atasan PPID melakukan pemeriksaan terhadap dokumen keberatan, meminta klarifikasi apabila diperlukan, dan menelaah alasan keberatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

  1. Pemberian Tanggapan

Atasan PPID memberikan keputusan tertulis atas keberatan yang diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan dicatat dalam register.

 

  1. Penyampaian Keputusan

Keputusan disampaikan kepada pemohon secara langsung atau melalui media elektronik sesuai dengan kontak yang dicantumkan pada formulir keberatan.

 

  1. Penyelesaian Sengketa Informasi

Apabila pemohon masih belum puas terhadap keputusan Atasan PPID, pemohon dapat mengajukan Penyelesaian Sengketa Informasi kepada Komisi Informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Ketentuan Layanan

  • Pengajuan keberatan tidak dipungut biaya (gratis).
  • Keberatan diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak ditemukannya alasan keberatan.
  • Seluruh proses dilaksanakan secara transparan, cepat, mudah, dan akuntabel.

 

 

Aksesibilitas