
TATA CARA MENGAJUKAN KEBERATAN ATAS PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
Pemohon Informasi mengajukan keberatan kepada Atasan PPID Kecamatan Baturraden apabila mengalami salah satu kondisi berikut:
Pemohon mengisi Formulir Pengajuan Keberatan dengan melampirkan:
Petugas PPID menerima dan mencatat keberatan ke dalam Register Keberatan serta memberikan tanda bukti penerimaan kepada pemohon.
Atasan PPID melakukan pemeriksaan terhadap dokumen keberatan, meminta klarifikasi apabila diperlukan, dan menelaah alasan keberatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Atasan PPID memberikan keputusan tertulis atas keberatan yang diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan dicatat dalam register.
Keputusan disampaikan kepada pemohon secara langsung atau melalui media elektronik sesuai dengan kontak yang dicantumkan pada formulir keberatan.
Apabila pemohon masih belum puas terhadap keputusan Atasan PPID, pemohon dapat mengajukan Penyelesaian Sengketa Informasi kepada Komisi Informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Layanan