TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI PUBLIK

 

 

 

TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI PUBLIK DI KECAMATAN BATURRADEN

  1. Mengajukan Permohonan Informasi

Pemohon menyampaikan permohonan informasi kepada PPID Kecamatan Baturraden dengan cara:

  • Datang langsung ke Desk Layanan PPID Kecamatan Baturraden;
  • Melalui website PPID (apabila tersedia);
  • Melalui surat atau media elektronik yang disediakan. 
  1. Mengisi Formulir Permohonan

Pemohon mengisi Formulir Permohonan Informasi Publik dengan melampirkan identitas diri yang sah, serta mencantumkan:

  • Nama lengkap;
  • Alamat dan nomor kontak;
  • Informasi yang dimohon;
  • Tujuan penggunaan informasi;
  • Cara memperoleh informasi yang diinginkan (melihat langsung, salinan cetak, atau salinan digital). 
  1. Verifikasi Permohonan

Petugas PPID melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi dan memastikan informasi yang dimohon berada dalam kewenangan Kecamatan Baturraden. 

  1. Proses Penyiapan Informasi

PPID menelusuri, mengumpulkan, dan menyiapkan informasi yang dimohon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

  1. Penyampaian Jawaban

PPID memberikan pemberitahuan tertulis yang berisi:

  • Informasi dapat diberikan seluruhnya;
  • Informasi diberikan sebagian;
  • Informasi ditolak karena termasuk informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan; atau
  • Informasi belum dikuasai oleh PPID Kecamatan Baturraden. 
  1. Penyerahan Informasi

Apabila permohonan dikabulkan, informasi disampaikan sesuai permintaan pemohon, baik dalam bentuk:

  • Melihat atau membaca dokumen;
  • Fotokopi/cetak dokumen;
  • Softcopy melalui media elektronik. 
  1. Pengajuan Keberatan

Apabila pemohon tidak puas terhadap pelayanan informasi, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID Kecamatan Baturraden sesuai mekanisme yang berlaku.

 

Ketentuan Layanan

  • Layanan permohonan informasi tidak dipungut biaya (gratis).
  • Apabila diperlukan penggandaan dokumen, pemohon hanya dikenakan biaya riil penggandaan sesuai ketentuan.
  • PPID memberikan tanggapan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima dan dapat diperpanjang paling lama 7 (tujuh) hari kerja dengan pemberitahuan tertulis apabila diperlukan.

 

 

Aksesibilitas