Rakor Sosialisasi Perbup 55 TAHUN 2017 Karyawan Kecamatan Baturraden

Rakor Sosialisasi Perbup 55 TAHUN 2017 Karyawan Kecamatan Baturraden

Pada hari kamis, tanggal 7 September 2017 diadakan sosialisi Perbup 55 TAHUN 2017 dengan Narasumber dari bagian Organisasi. Dengan adanya kebijakan umum pemberian tambahan penghasilan bagi pns di lingkungan pemerintah Kabupaten Banyumas, dianggap perlu adanya sosialisasi untuk seluruh karyawan Kecamatan Baturraden. Dalam penjelasannya bagaian organisasi menyampaikan latar belakang Perubahan Tambahan Penghasilan pegawai yaitu :

  • Permendagri 13 Tahun 2006 jo 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan keuangan Daerah disebutkan bahwa dalam pasal 39 bahwa  Ayat (1) : “Pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
  • Ayat (2) : “Tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai berdasarkan beban kerja atau tempat bertugas atau kondisi kerja atau kelangkaan profesi atau prestasi kerja.“
  • Bahwa dengan diterapkannya penataan kelembagaan dengan PP 18 tahun 2016, perlu ada peninjauan ulang terkait dengan pemberian Penghasilan Pegawai karena dasar pemberian Tambahan Pegawai saat ini mendasari dari pertimbangan BPKP tahun 2009 atas penerapan PP 41 Tahun 2007
  • Hasil Konsultasi ke Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah, bahwa Pemberian tambahan Pegawai dapat diberikan, apabila PAD dibandingkan dengan APBD melebihi 11 %.

Untuk Kabupaten Banyumas, Perbandingan PAD dengan APBD telah melebihi target nasional (15 % dari target 11 %)

  • Bahwa Penilaian Atas Prestasi Kerja Pegawai diukur atas Capaian Kinerjanya dan Perilaku kerjanya, sedangkan pemberian tambahan penghasilan saat ini baru mempertimbangkan perilaku kerja pegawai sehingga dimungkinkan pegawai hanya mencukupi jam kerja tetapi tidak melakukan pekerjaan apapun (1 0 1),

Untuk membuktikan hal tersebut maka perlu adanya perubahan dalam mekanisme pemberian tambahan penghasilan pegawai sebagai suatu alat kontrol dan optimalisasi kinerja pegawai.

  • Bahwa pada saat ini, banyak sekali perangkat daerah yang mengeluhkan kekurangan pegawai. Dengan Buku Catatan arian akan membuktikan besarnya beban kerja PNS pada masing-masing perangkat daerah.
  • Bahwa Pemerintah Kabupaten Banyumas cukup banyak mendapatkan penghargaan, sehingga perlu adanya penghargaan atas peningkatan kinerja melalui  pemberian tambahan penghasilan pegawai

Output yang diharapkan :

  • Pemberian Tambahan penghasilan Pegawai sesuai dengan beban kerja pada masing-masing perangkat daerah.
  • Kinerja Pegawai dapat diukur dengan capaian waktu kerja dibandingkan dengan jam kerja efektif pegawai, dan dibuktikan dengan Buku Catatan Kegiatan Harian Pegawai.

Pegawai tidak hanya hanya datang, duduk dan pulang  (hanya memenuhi kewajiban jam kerjanya saja)

  • Meningkatkan kinerja pegawai karena setiap PNS harus mampu membuktikan kinerjanya dan berlomba-lomba mencari pekerjaan, bukan pekerjaan mencari PNS
  • Secara tidak langsung, dengan dibuatnya Buku Catatan  Kegiatan Harian Pegawai, akan menganalisis Beban Kerja Pegawai sehingga dapat menghitung kebutuhan Pegawai.

Maksud dan Tujuan Pemberian TPP :

  • Maksud dari pemberikan Tambahan Penghasilan yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan dan pemberian penghargaan atas kinerja PNS.
  • Tujuan dari pemberian Tambahan Penghasilan yaitu untuk mendorong peningkatan produksivitas kerja dan disiplin PNS

DASAR PEMBAYARAN TAMBAHAN PENGHASILAN

  1. Capaian kinerja bulanan pegawai = 60%
  2. Perilaku Kerja = 40%
  3. Dengan memperhatikan penjatuhan hukuman disiplin dengan ketentuan sebagai berikut :
  • PNS yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang, tambahan penghasilan dibayarkan 90% (sembilan puluh perseratus) dari hasil penghitungan tambahan penghasilan selama 1 (satu) tahun
  • PNS yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat, tambahan penghasilan dibayarkan 75% (tujuh lima perseratus) dari hasil penghitungan tambahan penghasilan selama 1 (satu ) tahun
  • Penghitungan tambahan penghasilan karena hukuman disiplin tersebut mulai diperhitungkan pada bulan berikutnya sejak berlakunya Surat Keputusan hukuman disiplin.

Untuk pertama kalinya, Tambahan Penghasilan diberikan pada bulan Oktober 2017 atas perhitungan sasaran kerja pegawai bulanan dan perilaku kerja pada bulan September 2017.

MEKANISME PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN

  • Capaian Sasaran Kerja Bulanan merupakan pencapaian target sasaran kerja pegawai yang dihitung dengan cara membandingkan antara target dan realisasi masing-masing kegiatan tugas jabatan dalam SKP bulanan.Khusus Camat Perhitungan SKP dari Rata-rata Kasi dan Sekcam sedangkan Sekcam berdasarkan rata-rata Kasubag.Untuk nilai skp kasuabg atau kasi tidak bergantung dengan staf artinya skp staf Independen.
  • SKP bulanan dijabarkan dalam Perjanjian Kontrak Kerja Bulanan yang dibuat oleh masing-masing PNS setiap bulan
  • Penjabaran Perjanjian Kontrak Kerja dituangkan dalam Buku Catatan Harian Pegawai diketahui dan diverifikasi oleh atasan langsung sebagai dasar penghitungan prosentase capaian Sasaran Kerja Pegawai.Semua pegawai wajib membuat catatan harian kecuali Camat.

           Prosentase capaian kerja pegawai dihitung berdasarkan capaian waktu kerja pada buku catatan harian pegawai dibandingkan dengan jam kerja efektif

       
 

JML Pencapaian Jam Kerja dalam Buku Catatan Kerja Pegawai

Jam Kerja efektif  dalam 1 bulan *)

 
   

X 100 %

 
 

*) jam Kerja Efektif dalam 1 bulan = 6.000 menit

Jumlah Hari Kerja dalam 1 Tahun (5 hari kerja)

  • Jumlah hari kerja dengan 5 hari kerja:
  • Jumlah hari per tahun 365 hari
  • Libur Sabtu-Minggu ...... 104 hari
  • Libur resmi.................. 14 hari
  • Hak cuti ......................... 12 hari

                                 ------------------------130 hari

                                                           --------------

                                                              235 hari

STANDARD WAKTU KERJA  UNTUK 5 HARI KERJA

(ALLOWANCE 30%)

JAM KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL  37,5 JAM PER MINGGU

JAM KERJA PER HARI   =  37,5 JAM : 5 = 7,5 JAM

JAM KERJA EFEKTIF = 70 % x 7,5 JAM = 5 JAM 15 MENIT DIBULATKAN

MENJADI   5  JAM   ATAU  SAMA DENGAN 300 MENIT

STANDARD WAKTU KERJA  :

HARIAN                    =   300  MENIT

MINGGUAN              =   5 HARI X 300 MENIT = 1.500 MENIT

BULANAN                =   20 HARI X 300 MENIT = 6.000 MENIT

TAHUNAN                =  12 BULAN X  6.000 MENIT  =  72.000 MENIT

Catatan : Allowance = waktu boros/waktu tidak efektif

 

 

PERILAKU KERJA PEGAWAI

KETENTUAN UMUM

  • Perilaku kerja merupakan tingkat disiplin pegawai.
  • Pegawai yang menjalankan cuti selain cuti di luar tanggungan negara atau cuti sakit lebih dari 3 bulan, ketidakhadirannya tidak mengurangi perilaku kerja.
  • PNS yang menjalankan tugas belajar, ketidakhadiraannya tidak mengurangi perilaku kerja
  • Kehadiran dan keterlambatan PNS adalah kehadiran dan keterlambatan sebagaimana terekam dalam absesi elektronik.
  • Apabila dalam unit kerja absensi elektronik terjadi kerusakan maka perilaku kerja pegawai dibuktikan dengan cara manual dan diberikan toleransi selama 1 bulan.
  • Dalam hal 1 bulan tidak melakukan perbaikan maka perolehan tambahan penghasilan dibayarkan sebesar 75 % dari penghitungan absensi secara manual sampi dengan absensi elektronik dapat berfungsi kembali.
  • Untuk UPTD dinas dan badan yang belum tersedia absensi elektronik maka absensi elektronik dilaksanakan pada kecamatan terdekat dimana terdapat keberadaan 

Penghitungan Prosentase Perilaku Kerja

Faktor pengurang perilaku kerja yaitu :

  • Tidak masuk bekerja tanpa alasan yang sah bobot perilaku kerja dikurangi 2% per hari;
  • Tidak Masuk Kerja dengan izin, Izin sakit atau terkena musibah, bobot perilaku kerja dikurangi 1% per hari;
  • Terlambat masuk kerja >30 menit sampai dengan 300 menit bobot perilaku kerja dikurangi 1% dan berlaku kelipatannya;

Catatan :

  • Musibah adalah suatu kejadian di luar kuasa manusia selain bencana alam yang menimbulkan kerugian material dan non material bagi dirinya yang tidak dapat diberikan dengan ketentuan cuti.

CARA MENGHITUNG TPP

Standar TPP x {(60% x Prosentase Capaian Sasaran Kerja Pegawai) + (40% - faktor pengurang)}x Prosentase Hukuman Disiplin.

TATA CARA PEMBAYARAN

  • Tata cara pembayaran tambahan penghasilan dilaksanakaan sesuai dengan ketentuan mekanisme pencairan anggaran dengan melampirkan formulir sebagaimana terlampir dalam formulir 1.
  • Formulir 1 dibuat oleh pejabat yang menangai urusan kepegawaian berdasarkan hasil penilaian capaian sasaran kerja dari atasan langsung dan rekapitulasi absensi elektronik.
  • Atasan langsung paling lambat menyampaikan penilaian capaian sasaran kerja pegawai pada tanggal 5 pada bulan berikutnya.

Related Posts

Komentar