Legalisasi Umum
Produk Pelayanan :
Dokumen/Surat Pengantar/Surat Keterangan yang telah dilegalisasi (SKCK, SKTM, Numpang Nikah, Jampersal, Sususan Keluarga, SuratPengantar Kehilangan, dsb)
Persyaratan :
1. Surat Pengantar / Surat Keterangan dari Desa
2. Kelengkapan berkas persyaratannya