Legalisasi Umum

Produk Pelayanan :

Dokumen/Surat Pengantar/Surat Keterangan yang telah dilegalisasi (SKCK, SKTM, Numpang Nikah, Jampersal, Sususan Keluarga, SuratPengantar Kehilangan, dsb)

 

Persyaratan :

1. Surat Pengantar / Surat Keterangan dari Desa

2. Kelengkapan berkas persyaratannya