EVALUASI PENERIMAAN PBB DI KECAMATAN BATURRADEN

EVALUASI PENERIMAAN PBB DI KECAMATAN BATURRADEN

Kantor Kecamatan Baturraden pada hari ini kamis tanggal 7 September 2017 sebagai  fasilitasi pertemuan Sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ( PBB P2 ). Pada pertemuan tersebut   di hadiri oleh Camat , Koordinator PBB Desa, dan seluruh Tim intensifikais PBB Kecamatan. Camat Baturraden Budi Nugroho, S.STp, M.Si  dalam acara sosialisasi tersebut membuka acara, dan sekaligus memberi  pengarahan dan motifasi  kepada  peserta sosialisai  agar kewajiban membayar  harus dipenuhi sesuai dengan Undang Undang Pajak yang berlaku.

Dalam sambutanya Camat Baturraden menyampaikan bahwa Aparatur Kecamatan, Desa/Kelurahan, RT dan RW merupakan ujung tombak terdepan dalam pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan, berhasil tidaknya pemenuhan target PBB-P2 tergantung dari kinerja bapak/ibu sekalian. Oleh karena itu, kami mengharapkan, para Aparatur Kecamatan, Desa/Kelurahan, RT dan RW agar lebih optimal dalam memungut Pajak Bumi dan Bangunan terhadap warganya, karena hal ini akan berdampak terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Banyumas. Tuntutan pembangunan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat  dari tahun ke tahun senantiasa membutuhkan dana yang terus meningkat, seiring dengan kebutuhan pembangunan yang memerlukan dana yang semakin meningkat pula. Oleh karena itu, semua komponen pemerintah untuk terus lebih giat lagi dalam menggali potensi yang ada, sehingga penggalian dana tersebut lebih optimal.

Seluruh Tim Intensifikasi PBB Kecamatan agar membantu desa secara maksimal agar penerimaan PBB meningkat. Untuk di informasikan Kepada  petugas pemungut atau perangkat desa Jika ada yang menyalahgunakan dan terbukti menggunakan uang PBB akan menapat peringatan dan harus mengisi surat pernyataan bermaterai 6000 tentang menggunakan uang dimaksud dan harus mengembalikan. Bagi pemungut PBB yang mengabaikan dan tidak sanggup atau tidak mau mengembalikan uang PBB yang digunakan akan diproses dengan melibatkan APH (Aparat Penegak Hukum). Bagi yang ada kendala dalam penarikan PBB atau kesalahan nama di SPPT segera laporkan ke BKD. Acara ditutup dengan mendengarkan permasalahan yang ada dimasing-masing Desa dan pembutan berita acara kesanggupan atau komitmen dari masing-masing koordintator untuk menyelesaikan tunggakan PBB yang tersisa dengan harapan Penerimaan PBB lebih maksimal.

Related Posts

Komentar