INTENSIFIKASI PBB DI DESA KETENGER KECAMATAN BATURRADEN DALAM RANGKA PEKAN PELUNASAN PBB

INTENSIFIKASI PBB DI DESA KETENGER KECAMATAN BATURRADEN DALAM RANGKA PEKAN PELUNASAN PBB

          Menindaklanjuti hasil rapat tanggal 18 September 2017 di Ruang Rapat Kecamatan Baturraden, Tim Intensifikasi PBB Kecamatan sepakat meyelenggarakan Pekan Pelunasan PBB. Kecamatan Baturraden  melaksanakan Intensifikasi PBB di Desa Ketenger Jum’at Tanggal 22 September 2017. Kegiatan ini diikuti seluruh TIM Intesifikasi PBB Kecamatan Baturraden dan Pelepasan TIM dilakukan Camat Baturraden. Sebelum pelepasan TIM Instensifikasi PBB Kecamatan Baturraden dberikan pengarahan agar berkoordinasi dengan TIM PBB Desa Ketenger dan meminta izin Kepala Desa untuk melaksanakan penyisiran PBB ke Wajib Pajak secara langsung. Tim Intensifikasi PBB Kecamatan dimohon. untuk periksa apakah SPPT sudah terbagi semua, tandai  DAKP bagi wajib pajak yang telah bayar dan belum.

          Pukul 08.45.WIB seluruh TIM Intensifikasi PBB meluncur ke Desa Ketenger dan langsung ditemukan dengan Kepala Desa , Kadus dan Koordinator PBB. Kepala Desa Ketenger memberikan sambutan dan menyampaikan terima kasih dengan adanya kegiatan ini diharap dapat membantu mengoptimalkan perolehan PBB. Selanjutnya Kepala Desa menginformasikan bahwa strategi penarikan PBB Desa Ketenger dengan cara mengundang seluruh warga agar membayar langsung ke Desa. Terkait penerimaan PBB yang masih kecil, dikarenakan ada beberapa SPPT tanah yang tak diketahui pemiliknya karena telah dijual ke orang luar desa ketenger dan diketahui alamat atau no handphonenya. Ada beberapa wajib pajak yang jumlahnya besar seperti Hotel Kanaya, Hotel Rosenda dan Sekolah Tinggi Teologi Soetaria.

          Dari hasil pengamatan dan evaluasi Tim Intensifkasi PBB Kecamatan di Desa Ketenger, ternyata ada kesalahan persepsi terkait Kartu SPPT hanya dibagi bagi yang telah bayar. Untuk itu Tim PBB Kecamatan meluruskan bahwa SPPT wajib segera diberikan ke WP segera setalah diperoleh dari Kecamatan dan sobekan SPPT sebagi tanda terima SPPT. Bagi yang sudah lunas dimohon untuk ditulis di sobekan dan ditandai DAKP dan menyampaikan tanda bukti setor dari Bank ke WP sebagai laporan pertanggung jawaban kepada wajib pajak. Agar masing-maisng koordinator wilayah mengetahui wajib pajak diwilayahnya dan juga besaran jumlah nominal yang menjadi tanggung jawabnya. Setelah diterima SPPT dari Petugas pemungut PBB, wajib pajak yang merasa keberatan agar mengajukan keberatan ke BKD. Selanjutnya Ke Wajib pajak yang besar di desa Ketenger yaitu hotel kanaya, rosenda dan Sekolah Teologi Soeteria. Dari Hasil penagihan PBB ke wilayah tersebut Hotel Kanaya dan Sekolah Teologi sedang dalam proses permohonan keringanan PBB sedangnkan Hotel Rosenda belum bisa ditemui petugas yang mengurusi pajak karena berada diPurwokerto. Kegiatan Tim Intensifikasi PBB Kecamatan Baturraden Selesai Pukul 11.15 WIB.

Related Posts

Komentar